Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara

Selvianus Kopong Basar
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi cantik Agnez Mo secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias pada Rabu (19/6/2024). Pelaporan tersebut imbas dari Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa izin pencipta lagu.

Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, Agnez terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3, yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Minola mengklaim dalam masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar dalam konser di tiga kota tanpa mendapat izin dari Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Agnez membawa lagu ,"Bilang Saja" saat konser di tiga kota. Agnez diduga mendapat bayaran, sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apa pun.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
15 jam lalu

Mengharukan, Fanny Ghassani dan Suami Jalani Bayi Tabung usai 9 Tahun Menanti Momongan

15 jam lalu

9 Tahun Menikah Tanpa Anak, Fanny Ghassani Akhirnya Bongkar Penyebab Sebenarnya

16 jam lalu

Paula Verhoeven Sedih Kiano Dirawat di RS, Beri Pesan Mengharukan

18 jam lalu

Ruben Onsu Ganti Nomor HP, Komunikasi dengan Sarwendah Sengaja Diputus?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal