لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari)
Wudhu merupakan cara atau bentuk menyucikan diri yang sudah disyariatkan oleh Islam. Secara bahasa, wudhu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut syara', wudhu adalah membersihkan anggota badan untuk menghilangkan hadas kecil.
Tata cara wudhu saat puasa sejatinya tidak ada perbedaan. Hanya saja, perlu kehati-hatian dan tidak berlebihan ketika berkumur maupun istinsyaq atau membasuh hidung.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam rubrik Konsultasi Fiqih dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, jika diteliti hadits-hadits nabi, akan ditemukan beberapa riwayat yang membolehkan seseorang berkumur saat sedang puasa, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Riwayatkan bahwa Raslullah SAW bersabda:
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)