Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kastolani Marzuki
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Jumhur ulama sependapat bahwa wakaf adalah bagian dari sedekah yang hukumnya disunnahkan di dalam syariat Islam. Namun, ada beberapa tata cara wakaf yang perlu diketahui Muslim sebelum memberikan wakaf harta maupun tanah.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Waqaf: Mengelola Pahala yang Tak Berhenti Mengalir menjelaskan, wakaf itu sejenis ibadah maliyah yang spesifik atau khusus. Asal katanya dari kata wa-qa-fa yang artinya tetap atau diam. 

Wakaf berbeda dengan sedekah biasa. Kalau sedekah biasa, begitu seseorang memberikan hartanya, maka biasanya harta itu langsung habis manfaatnya saat itu juga. Misalnya, seseorang bersedekah memberikan 10 orang miskin makan siang. Begitu makanan sudah dilahap, maka orang itu dapat pahala. Tapi tidak ada pahala lainnya setelah itu, sebab pokok sedekah itu sudah selesai manfaatnya.

Sedangkan dalam wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada, namun harta itu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin.

Dalil WakafAllah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk mensedekahkan sebagian dari harta yang dimiliki, sebagaimana firman Allah SWT :

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

57 tahun lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

57 tahun lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

57 tahun lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal