Tata Cara Wakaf, Syarat, Rukun, Jenis, Hukum & Hikmah

Kastolani Marzuki
Tata cara wakaf syarat dan hikmah dalam Islam. (Foto: Freepik)

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).

Berikut Tata cara wakaf:

1 .Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW)

2.  Membawa dokumen asli kepemilikan tanah surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara 

3. Tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

57 tahun lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

57 tahun lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

57 tahun lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal