Tata Cara Shalat Jamak / Qashar Beserta Syarat, Niat & Waktu Pelaksanaan

Kastolani Marzuki
Tata cara shalat jamak qashar yang perlu diketahui Muslim saat melakukan perjalanan jauh. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Shalat merupakan ibadah wajib bagi tiap Muslim termasuk jika sedang melakukan perjalanan. Karena itu penting mengetahui tata cara shalat jamak / qashar saat sedang melakukan perjalanan jauh atau safar.

Shalat Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat zhuhur. 

Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya. Shalat fardlu yang boleh dijamak yaitu : Shalat zhuhur dijamak dengan ‘ashar dan Shalat maghrib dijamak dengan isya.

Adapun shalat shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan. Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan isya ataupun maghrib.

Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

57 tahun lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

57 tahun lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

57 tahun lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal