Tata Cara Penyembelihan Hewan secara Mekanik, Ini Syaratnya

Rilo Pambudi
Tata cara penyembelihan hewan secara mekanik (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara penyembelihan hewan secara mekanik serta hukumnya penting untuk diketahui setiap muslim. Karena, agama Islam mengajarkan kepada setiap umat muslim untuk makan makanan halal. 

Semua jenis hewan yang dihalalkan kecuali jenis ikan dan belalang, wajib hukumnya untuk disembelih sebelum dinikmati dagingnya. Hewan yang mati tanpa disembelih, maka tergolong bangkai dan haram untuk dimakan.

Selain itu, menyembelih binatang juga harus dilakukan secara syara atau memenuhi hukum islam. Jika menyembelih tidak sesuai dengan ketentuan, maka daging hewan tersebut juga haram untuk dimakan.

Dilansir iNews.id dari Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/6/2022), menyembelih secara islam artinya mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makan, serta urat nadi utama yang terdapat pada leher. Tujuannya tidak lain adalah agar binatang tersebut tidak tersakiti dan halal untuk dimakan.

Salah satu syarat menyembelih hewan baik itu unggas atau mamalia adalah dengan menggunakan pisau yang benar-benar tajam. Hal itu dimaksudkan agar hewan lekas mati. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Tega, Ustadz Solmed Ngaku Seumur Hidup Belum Pernah Sembelih Hewan Kurban

57 tahun lalu

Potong Sapi Kurbannya Sendiri, Anies: Alhamdulillah Lancar

57 tahun lalu

Anies Sembelih Sendiri Sapi Kurbannya di Lebak Bulus

57 tahun lalu

7 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Bisa Jadi Saksi Amal di Akhirat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal