JAKARTA, iNews.id - Tata cara penyembelihan hewan secara mekanik serta hukumnya penting untuk diketahui setiap muslim. Karena, agama Islam mengajarkan kepada setiap umat muslim untuk makan makanan halal.
Semua jenis hewan yang dihalalkan kecuali jenis ikan dan belalang, wajib hukumnya untuk disembelih sebelum dinikmati dagingnya. Hewan yang mati tanpa disembelih, maka tergolong bangkai dan haram untuk dimakan.
Selain itu, menyembelih binatang juga harus dilakukan secara syara atau memenuhi hukum islam. Jika menyembelih tidak sesuai dengan ketentuan, maka daging hewan tersebut juga haram untuk dimakan.
Dilansir iNews.id dari Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/6/2022), menyembelih secara islam artinya mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makan, serta urat nadi utama yang terdapat pada leher. Tujuannya tidak lain adalah agar binatang tersebut tidak tersakiti dan halal untuk dimakan.
Salah satu syarat menyembelih hewan baik itu unggas atau mamalia adalah dengan menggunakan pisau yang benar-benar tajam. Hal itu dimaksudkan agar hewan lekas mati.