suci-Nya, Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah/2: 187:
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Nabi Muhammad saw. juga menyinggung soal ibadah ini. Ibnu Umar, sebagaimana termaktub dalam kita Shahih Muslim, mengatakan bahwa:
Artinya: “Nabi Muhammad saw. Beriktikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Muslim)
Hukum Iktikaf
Hukum awal ibadah iktikaf ini adalah sunnah. Ibadah ini juga dapat dikerjakan kapan pun, tidak mesti di bulan Ramadan. Sunnah ibadah iktikaf adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan).
Iktikaf bisa berubah menjadi wajib hukumnya apabila seseorang melakukan nazar untuk beriktikaf. Namun,