Akad nikah atau ijab kabul ini merupakan inti dari proses pernikahan. Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Berikut bacaan Ijab dari Wali mempelai wanita ketika akad:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.”
Berikut bacaan Qabul dari mempelai pria ketika akad:
"Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.”
Jika semuanya telah terlaksana maka acara ijab dan qabul langsung ditutup dengan doa yang dipimpin langsung ustad atau pemuka agama yang menghadiri acara akad tersebut.
5. Doa Penutup
Setelah ijab kabul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara doa sebagai penutup.