Tata Cara Akad Nikah Menurut Ajaran Islam
1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah
Wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali.
2. Pembukaan
Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.
3. Khutbah Nikah
Usai pembacaan ayat Al Quran, dilanjutkan dengan khutbah nikah yang biasanya dibacakan oleh penghulu atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak mempelai perempuan. Khutbah nikah ini berisi pesan agar pasangan suami istri nantinya bisa hidup rukun dan menjaga rumah tangganya tetap utuh.
4. Akad Nikah / Ijab Kabul
Selesai dilaksanakan khutbah nikah maka penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria seperti menanyakan status hubungannya, jumlah dan bentuk mas kawin yang diserahkan kepada mempelai wanita, dan lain sebagainya.
Selepas itu barulah akad nikah sudah bisa dilaksanakan dengan keadaan khusyuk, ijab dan qobul mulai disuarakan oleh wali mempelai wanita dengan mempelai pria secara lantang dan tegas.