Masyarakat umumnya berkumpul di masjid, musala, atau tempat-tempat ibadah lainnya untuk melantunkan takbir bersama-sama. Padahal, yang lebih disunnahkan adalah membaca secara keras saat hendak berjalan menuju musala atau masjid.
Seperti yang disampaikan oleh Syaikh Al-Albani menyatakan, "Dalam hadis ini terdapat bukti bahwa takbir secara jahr (keras/bersuara) saat berjalan menuju masjid di jalanan adalah sunnah yang disyariatkan, seperti yang biasa dilakukan oleh umat Muslim. Meskipun banyak di antara mereka yang telah menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini hanya menjadi berita semata..."
Takbiran dilakukan dengan mengucapkan takbir dan tahlil (mengucapkan kalimat "La ilaha illallah").
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu pelaksanaan takbir pada dua hari raya, dan beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut:
"Puji syukur kami panjatkan kepada Allah. Pendapat yang paling benar mengenai pelaksanaan takbir ini, yang menjadi pandangan mayoritas salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam-imam yang berpegang teguh pada pandangan tersebut, adalah sebagai berikut: Takbir hendaklah dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah hingga akhir hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Takbir dilakukan setiap kali selesai mengerjakan shalat, dan dianjurkan bagi setiap individu untuk memperdengarkan suara takbir secara keras saat keluar untuk melaksanakan shalat Id. Hal ini merupakan kesepakatan dari keempat imam besar." [Majmu Al-Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus Salam' 2/71-72]