Tidak bisa disebut umrah jika hal itu dilakukan oleh seorang yang mengalami gangguan jiwa sekalipun tergolong orang yang mampu.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan mampu adalah seorang muslim harus memiliki kemampuan baik secara fisik (sehat jasmani dan rohani), dan juga mampu secara finansial atau ekonomi.
Syarat yang terakhir adalah Merdeka, maksudnya di sini adalah bukan dari salah seorang dari hamba sahaya (budak). Pasalnya, ibadah umroh ini memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang sehingga dikhawatirkan dapat membuat kepentingan tuannya akan terbengkalai.
Hukum dan Waktu Pelaksanaan Umrah
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya bisa wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Berdasarkan hukum dan waktu pelaksanaannya, umrah terbagi menjadi dua yaitu: