Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, untuk dikenakan hukuman dengan pukulan.
Sabda Nabi SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).
Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah berakal. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa.
Seorang yang dalam keadaan gila bila tidak puasa maka tidak ada tuntutan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya ketika dia telah sembuh selama masih hidup di dunia. Di akhirat kelak, tidak ada dosa yang harus ditanggungnya karena meninggalkan kewajiban berpuasa.