Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman :
“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185).
Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan :
"Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).
Para ulama telah berijma’ bahwa para wanita yang sedang mendapat darah haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan bila tetap dikerjakan juga dengan niat berpuasa, hukumnya malah menjadi haram.
Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini : “Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR. Muslim).