Syarat dan Cara Daftar Haji, Muslim Harus Tahu!

Kastolani Marzuki
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang mampu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dengan demikian, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jemaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023.

Itulah ulasan syarat dan cara daftar haji lengkap dengan usulan BPIH 2023.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Nasional
25 hari lalu

Hotel untuk Kampung Haji RI Belum Bisa Digunakan Tahun Ini, Begini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Buletin
2 bulan lalu

Danantara Beli Hotel di Makkah untuk Bangun Kampung Haji, Hanya 2,5 Km dari Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal