Syarat dan Cara Daftar Haji, Muslim Harus Tahu!

Kastolani Marzuki
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang mampu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).

Sebelum melaksanakan ibadah haji, penting mengetahui syarat dan cara mendaftarnya sebagaimana dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tntang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler sebagai berikut: 

Syarat dan Cara Daftar Haji

1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
7. Pas foto berwarna 3x4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang putih dengan ketentuan:
- warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang
- tidak memakai pakaian dinas
- tidak menggunakan kaca mata
- tampak wajah minimal 80 persen
- bagi jemaah haji perempuan menggunakan busana muslimah
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan surat keterangan domisili.

Alur Pendaftaran

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
6. CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
7. CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4

Biaya Ibadah Haji 2023

Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Menhaj Sebut Haji 2026 Jadi Salah Satu yang Terbaik, Singgung Keraguan di Awal

16 hari lalu

Ruben Onsu Curhat Umrah di Tengah Cuaca 50 Derajat, Tetap Fokus Ibadah

31 hari lalu

Alhamdulillah! 176 Jemaah Haji Kebumen Tiba di Tanah Air, Disambut Haru Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal