Jumhur ulama sepakat menyebutkan bahwa kedudukan kedua khutbah ini menjadi pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. Sedangkan bagi mazhab Al-Hanfiyah, yang disyaratkan hanya satu khutbah saja. Khutbah yang kedua bagi mereka hukumnya sunnah.
1. Khutbah Di Atas Mimbar
Disunnahkan oleh para ulama agar khatib berdiri di atas mimbar ketika menyampaikan khutbahnya. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada setiap kali Nabi SAW menyampaikan khutbahnya, yaitu Nabi SAW naik ke atas mimbar.
Diutamakan posisi mimbar itu di sebelah kanan dari imam ketika menghadap ke kiblat. Karena seperti itulah keadaan mimbar Nabi SAW.
Bila tidak ada mimbar, maka disunnahkan agar khatib naik ke atas suatu benda yang tinggi, agar bisa melihat dan terlihat oleh semua hadirin.
2. Menghadapkan Wajah Kepada Jamaah
Disunnahkan bagi khatib untuk menghadapkan wajah kepada hadirin yang ikut shalat Jumat dan tidak menundukkan wajahnya. Hal itu sesuai dengan hadits berikut ini:
"Dari Adi bin Tsabit dari ayahnya bahwa Nabi SAW bila berdiri di atas mimbar, beliau menghadapkan wajahnya kepada wajah para shahabatnya". (HR. Ibnu Majah).