JAKARTA, iNews.id - Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum. Ada 4 sumber hukum Islam yang dijadikan pedoman bagi umat Islam yakni, Al Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas.
Agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia dan alam raya agar mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Karena itu, untuk memperoleh kebahagiaan tersebut dibuatlah aturan-aturan yang disebut dengan sumber hukum Islam.
Dilansir dari Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Sumber hukum Islam adalah rujukan untuk mengambil keputusan dalam menghukumi suatu perbuatan dengan cara yang dibenarkan syariat Islam.
Sumber hukum Islam disebut juga dengan istilah dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.
Kata sumber dalam hukum fiqih adalah terjemah dari lafadz Mashaadir, lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan dalil atau lengkapnya “ al-adillah syar’iyyah-al islāmiyyah.