Dalil mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jumat salah satunya diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, yang terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat.
"Dari Ibnu Mas'ud radhyiallahuanhu bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula" (HR. At Tirmidzi).
Abdullah bin Mas'ud merupakan sahabat Nabi SAW yang utama dan tertua serta dipercayai oleh Nabi untuk membawakan amanah.
Dalil kedua diriwayatkan Ibnu Majah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan Abu Sufyan dari Jabir keduanya berkata, "Telah datang Sulaik Al Ghathfani ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu, Nabi bertanya kepadanya: Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini? Dia menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah kami dua rakaat dan ringkaskanlah shalatmu" (HR. Ibnu Majah).
Hadits tersebut menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Sulaik untuk mengerjakan shalat sebelum mendengarkan khutbah. Menurut para ulama, shalat sunnah yang dimaksud yakni shalat qabliyah bukan shalat tahiyatul masjid.