Shalat Sunnah Sebelum Datangnya Khatib Jum’at
Sebelum mengerjakan shalat Jumat, Muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah. Selain shalat tahiyatul masjid yang dikerjakan ketika baru masuk masjid, juga dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at atau shalat qabliyah Jumat.
Mengapa Hari Jumat Disebut juga dengan Sayyidul Ayyam? Simak 9 Keistimewaannya
Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat menjelaskan, kalangan ulama dari Madzhab Syafi'i dan Hanafi menilai shalat sunnah qabliyah Jumat merupakan shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil sharih dan shahih.
Para ulama ahli fikih khususnya dari kalangan Madzhab Syafi'i mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini dalam kitab mereka, antara lain
"Shalat Jumat itu sama dengan shalat Dzuhur dalam perkara yang dissunahkan untuknya. Maka, disunnahkan sebelum (shalat) Jumat itu mengerjakan empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat."
Imam Nawawi dalam Al Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jum'at. Minimal shalat qabliyah dua rakaat dan ba'diyah dua rakaat. Namun, yang lebih sempurna adaah empat raka'at.