Sejarah Hari Santri 2021 yang Diperingati Besok 22 Oktober

Kastolani Marzuki
Menag Yaqut didampingi Dirjen Pendis merilis tema dan logo Hari Santri 2021. (Foto: Kemenag)

Berikut isi Keppres Nomor 22 Tahun 2015:

Pertama: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri

Kedua: Hari Santri bukan hari libur.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menyusuri Jakarta dengan Mesin Waktu, Berwisata ke Masa Batavia

57 tahun lalu

Laba-Laba Hantu Pertama di Asia Tenggara Ditemukan di Pulau Jawa

57 tahun lalu

Tren Baru! Jelajahi Akulturasi Budaya China-Jawa di Semarang dengan Cara Tak Biasa

57 tahun lalu

Sejarah! Autumn Durald Arkapaw Jadi Wanita Pertama Memenangkan Best Cinematography untuk Film Sinners

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal