Orang-orang sebelum masa Sayyidina Umar di mana kelender Hijriyah itu dibentuk, mengenal bulan Rajab sebagai Bulan mulia yang berada sebelum bulan Syaban dan sesudah bulan Jumadal-al-Tsaniyah.
Ustadz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Rajab, Keutamaan & Hukumnya" menjelaskan, sebelum Islam datang, bulan Rajab sudah menjadi bulan yang dimuliakan oleh peradaban ketika itu. Salah satu bentuk pemuliaan yang diberikan untuk bulan Rajab adalah haramnya darah ditumpahkan dalam bulan itu. Untuk alasan apa pun.
Abu Nashr al-Farabi (393 H) menjelaskan dalam kitabnya al-Shihah Taaj al-Lughah (1/133):
Rajab artinya mulia; aku merajabkan sesuatu yakni memuliakannya dan mengagungkannya, dan sesuatu itu mulia. Dan karena itulah rajab dinamakan rajab; karena memang orang-orang terdahulu di zaman jahiliyah memuliakan bulan tersebut dan tidak menghalalkan peperangan.
Karena kemuliaan Rajab juga, orang-orang jahiliyah bukan hanya mengharamkan peperangan, mereka pun memiliki ritual sembelihan ketika masuk bulan Rajab, untuk memberi makan keluarga dan orang-orang sekitarnya; sebagai bentuk pemuliaan dan mengharapkan kemuliaan dari bulan Rajab.