Bagi seorang laki-laki yang ingin mempersunting perempuan untuk dijadikan istrinya. Dianjurkan untuk meminta pertimbangan dari kerabat dekat sang wanita. Selain baik agamanya, mereka yang diminta pertimbangan setidaknya adalah orang yang benar-benar tahu tentang hal ihwal mengenai wanita yang akan dipersunting. Begitu juga bagi wanita yang akan dipersunting oleh laki-laki tersebut.
Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau melamar yang dilakukan oleh pihak laki-laki beserta keluarganya terhadap pihak perempuan yang akan dinikahi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang wanita telah segera menjadi seorang calon istri.
Laki-laki harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar direstui menikahi sang pujaan. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
- Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
- Belum dipinang orang lain secara sah, karena haram hukumnya seseorang meminang pinangan saudaranya.