Prosesi Acara Pernikahan untuk Agama Islam, dari Khitbah hingga Walimatul Ursy

Rilo Pambudi
Prosesi acara pernikahan untuk agama Islam (Foto: Sultan Basmallah/ Pexels)

1. Meminta Pertimbangan

Bagi seorang laki-laki yang ingin mempersunting perempuan untuk dijadikan istrinya. Dianjurkan untuk meminta pertimbangan dari kerabat dekat sang wanita. Selain baik agamanya, mereka yang diminta pertimbangan setidaknya adalah orang yang benar-benar tahu tentang hal ihwal mengenai wanita yang akan dipersunting. Begitu juga bagi wanita yang akan dipersunting oleh laki-laki tersebut.

2. Khitbah atau Peminangan

Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau melamar yang dilakukan oleh pihak laki-laki beserta keluarganya terhadap pihak perempuan yang akan dinikahi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang wanita telah segera menjadi seorang calon istri.

Laki-laki harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar direstui menikahi sang pujaan. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

- Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).

- Belum dipinang orang lain secara sah, karena haram hukumnya seseorang meminang pinangan saudaranya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Detik-Detik Rumah Bos Wedding Organizer Digeruduk 200 Orang Buntut Penipuan

57 tahun lalu

7 Fakta Akad Nikah Al Ghazali: dari Mahar Unik hingga Wali Nikah yang Bikin Gagal Fokus!

57 tahun lalu

Berapa Umur Luna Maya? Menikah di Usia 41 dengan Maxime Bouttier yang 10 Tahun Lebih Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal