Orang yang mengucapkannya akan dianggap sudah beragama Islam meski belum sempurna dalam pelaksanaan rukun Islam lainnya (shalat, puasa, zakat, dan haji). Sedangkan dalam mazhab Syiah, pernyataan syahadatain tidak masuk dalam rukun, tetapi dianggap awal dari seseorang yang hendak memeluk Islam dan masuk dalam fiqih shalat (tasyahud).
Ikrar syahadah tetap dilakukan oleh orang yang akan memeluk Islam yang disebut sebagai pintu awal memasuki agama Islam. Baru setelah itu, seorang Muslim/Muslimah berkewajiban untuk menuaikan rukun Islam yang terdiri dari shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah.
3. Kepemimpinan
Dalam rukun iman mazhab Sunni, tidak ada ketentuan untuk mengimani para khalifah serta tidak ada keharusan mengikuti sahabat dan istri Nabi.
Dalam hadis memang disebutkan agar mengikuti sunnah Rasulullah dan khulafa rasyidin, tetapi hadisnya tidak termasuk dalam kategori yang kuat dan tidak masuk dalam rukun iman.
Karena itu, kepemimpinan negara dan politik tidak masuk dari rukun iman. Kaum Sunni dalam urusan kepemimpinan dan kenegaraan ditentukan atas dasar konsensus (ijma) yang dilakukan ulama maupun umat Islam.