JAKARTA, iNews.id - Niat Zakat fitrahuntuk diri sendiri harus ditanamkan dalam hati dan boleh diucapkan secara lisan saat menunaikan zakat fitrah di Bulan Ramadhan. Sebab, niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.
Ustaz Isnan Ansory dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, mayoritas ulama sepakat bahwa niat itu tempatnya di hati, di mana jika seseorang melafazkan niat untuk ibadah tertentu, namun hatinya tidak menetapkan niat ibadah tersebut atau niat di hatinya untuk ibadah yang lain, maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hati.
"Sebagai contoh: jika seseorang di hatinya berniat untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun lisannya melafazkan niat shalat ashar maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hatinya. Imam Ad Dardir Al Maliki berkata: "Jika lafaznya bertentangan dengan niat di hatinya, maka yang sah adalah niat di hatinya meskipun lafaznya salah karena lalai, namun jika itu dimaksudkan untuk bermain-main, maka ibadahnya batal," katanya.
Berdasarkan pandangan ini pula, para ulama sepakat mengatakan bahwa tidak disyaratkan sahnya sebuah ibadah dengan melafazkan niat untuk melakukan ibadah tersebut.
Adapun hukum terkait melafazkan niat, Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali (jumhur ulama) sepakat menyatakan bahwa melafazkan niat di setiap ibadah hukumnya sunnah dengan menserasikan antara lafaz niat dengan niat yang ada di hati.