Sedangkan mazhab Maliki menyatakan bahwa hukumnya boleh, namun lebih baik ditinggalkan, kecuali bagi orang-orang yang sering was-was, maka disunnahkan melafazkannya, untuk menghilangkan was-was tersebut.
"Berdasarkan pandangan ulama di atas, kita dapat memahami bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyyah, di mana lafaz bid'ah dan sejenisnya seyogyanya tidak boleh terlontar dari salah satu pihak kepada pihak yang lain," katanya.
Berikut Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqon syar'an fardhol lillaahi ta'aalaa.
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”