JAKARTA, iNews.id - Niat sahur puasa Senin Kamis dan puasa ganti di Bulan Rajab penting diketahui muslim yang akan menjalankannya. Membayar utang Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang meninggalkannya baik disengaja maupun tidak karena udzur syar'i.
Membayar Hutang Puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja termasuk berbarengan dengan Puasa Senin Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, ataupun Puasa Rajab.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada salahnya bila hari-hari membayar uutang puasa Ramadhan atau qadha-nya dijatuhkan pada hari Senin dan Kamis. Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha dan bukan sekadar berniat puasa sunnah.
Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa hari Senin dan hari Kamis adalah hari yang spesial. Pada kedua hari itu ternyata ada peristiwa penting, yaitu amal-amal manusia dinaikkan ke langit. Rasulullah SAW suka bila pada momen seperti beliau sedang berpuasa.
إِنَّ أَعْمَال الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
"Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud).