Berdasarkan hadits di atas, keutamaan mengerjakan puasa Tarwiyah dan puasa Arafah yaitu dapat menghapus dosa.
Dalam Al Maudhu'at, Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Sementara dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perawi yang pendusta.
Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijjah, maka itu diperbolehkan.
Ibnu ‘Abbas RA dalam Sunan At-Tirmidzi juga menerangkan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada hari lain yang disenangi Allah SWT untuk diisi dengan ibadah sebagaimana (kesukaan-Nya pada) sepuluh hari ini,’” (HR At-Tirmidzi).