Hukum Trading Dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum trading dalam Islam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum tradingdalam Islam, haram atau halal? Pertanyaan itu mungkin banyak terlintas di benak Muslim terutama yang baru berkecimpung di usaha trading.

Hukum trading dalam Islam menurut para ulama adalah boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba dan spekulasi.

Trading adalah kegiatan jual beli di pasar finansial. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.

Dikutip dari laman mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

12 hari lalu

BI Ungkap Pemicu Rupiah Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Siap Jaga Stabilitas

26 hari lalu

Masih Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.859 per Dolar AS

1 bulan lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal