Hukum Trading Dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum trading dalam Islam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum trading dalam Islam, haram atau halal? Pertanyaan itu mungkin banyak terlintas di benak Muslim terutama yang baru berkecimpung di usaha trading.

Hukum trading dalam Islam menurut para ulama adalah boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba dan spekulasi.

Trading adalah kegiatan jual beli di pasar finansial. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.

Dikutip dari laman mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. 

Jenis-Jenis Transaksi dan hukumnya

a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِdan merupakan transaksi internasional.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rupiah Sepekan Ambles 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Nasional
3 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.876 per Dolar AS

Nasional
7 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Nyaris Sentuh Rp16.800 per Dolar AS

Nasional
17 hari lalu

Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI, Solikin Juhro Beberkan Strategi untuk Stabilitas Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal