Hukum Tato Dalam Islam, Lengkap Dalil Al Quran dan Hadits Beserta Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Hukum tato dalam Islam menurut jumhur ulama adalah haram dan termasuk dosa besar. (Foto: Freepik)

Meski demikian, sebagian ulama memberi pengecualian membuat tato dengan catatan tertentu hukumnya menjadi boleh. Di antaranya bila tato dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan yang bersifat darurat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yakni

Adh dharurati tubiihul mahdhuuraati. Artinya: Kedaruratan itu membolehkan larangan.

Kenajisan Tato

Salah satu alasan tato diharamkan karena mengandung najis. Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa darah itu najis sehingga wajib dihilangkan selama tidak membahayakan. Tetapi bila membahayakan tidak harus dihilangkan, Tidak ada dosa atasnya bila telah bertaubat dan shalatnya pun sah.

Itulah ulasan hukum tato dalam Islam yang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
6 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Muslim
18 hari lalu

4 Surat yang Dibaca di Malam Jumat agar Dapat Pahala dan Keutamaan

Muslim
26 hari lalu

Surat dan Ayat tentang Isra Miraj Beserta Artinya dalam Al Quran, Lengkap Teks Arab

Muslim
2 bulan lalu

Keutamaan Surat Al Hasyr Ayat 22-24, Didoakan 70.000 Malaikat hingga Syahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal