Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya

Rilo Pambudi
Warga menggelar tahlilan atas bocah yang meninggal seusai divaksin di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

JAKARTA, iNews.id - Sebagian umat muslim di Indonesia mengamalkan tahlil dan doa yang ditujukan untuk arwah yang sudah meninggal. Tahlilan merupakan pembacaan serangkaian ayat Al-Quran dan kalimat thayyibah yang pahalanya dihadiahkan untuk para arwah yang diniatkan.

Tahlilan secara harfiah memiliki akar bahasa dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) yang artinya adalah membaca "Laila illallah". Istilah tersebut kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat toyibah dan doa-doa tertentu

Tahlilan dan kirim doa untuk arwah biasanya dilakukan ada hari-hari tertentu. Misalnya saja pada hari ketujuh setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000. Namun, tahlilan juga bisa dilakukan secara rutin setiap malam Jumat atau malam-malam tertentu.

Lantas bagaimana hukum tahlilan dan doa untuk seseorang yang sudah meninggal? Berikut ini adalah ulasannya.

1. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Quran dan Kalimat Thayyibah kepada Mayit

Dilansir iNews.id dari laman Islam NU, Ustadz Husnul Haq selaku pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung, ada perbedaan pendapat antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

57 tahun lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

57 tahun lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal