Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

Namun ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku bagi seluruh wanita muslimah yang tengah hamil dan menyusui.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil dan menyusui untuk kemudian diperkenankan meninggalkan puasa Ramadan.

-Saat ibu hamil dan menyusui menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan kandungannya atau bayinya jika memaksakan diri untuk berpuasa.

-Saat ia sangat yakin akan terjadi bahaya yang berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh jika memaksakan diri untuk berpuasa.

Namun untuk menduga dan meyakini kondisi fisiknya sudah tidak bisa lagi diajak untuk berpuasa, ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk mengkonsultasikannya terlebih dahulu pada ahlinya atau dalam hal ini adalah dokter kandungan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu

57 tahun lalu

Update Dampak Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Puluhan Ibu Menyusui Dievakuasi

57 tahun lalu

Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi sejak Golden Age

57 tahun lalu

Makan Bergizi Gratis untuk Balita dan Ibu Menyusui Mulai Digelar, Upaya Cegah Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal