Namun ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku bagi seluruh wanita muslimah yang tengah hamil dan menyusui.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil dan menyusui untuk kemudian diperkenankan meninggalkan puasa Ramadan.
-Saat ibu hamil dan menyusui menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan kandungannya atau bayinya jika memaksakan diri untuk berpuasa.
-Saat ia sangat yakin akan terjadi bahaya yang berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh jika memaksakan diri untuk berpuasa.
Namun untuk menduga dan meyakini kondisi fisiknya sudah tidak bisa lagi diajak untuk berpuasa, ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk mengkonsultasikannya terlebih dahulu pada ahlinya atau dalam hal ini adalah dokter kandungan.