Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum musik dalam Islam menurut sebagian ulama boleh. (Foto: istimewa)

Fitnah dalam banyak teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda. Terkadang fitnah itu berarti musibah dan terkadang berarti juga sebagai ujian. Bahkan dalam satu ayat al-Quran (al-Anfal 39) fitnah itu berarti kekafiran.

Poin ketiga di mana musik menjadi haram jika memang musik yang diperdengarkan itu, baik dalam pertunjukan atau sekedar lewat pemutar musik biasa, membuat pendengarnya lalai akan kewajibannya sebagai muslim.

Jelas ini menjadi kesepakatan, karena memang semua ulama pun seoakat bahwa seornag muslim wajib melaksanakan kewajibannya sebagai hamba Allah. Maka segala hal yang membuatnya tertahan atau terhalangi untuk melakukan kewajiban, haruslah disingkirkan.

Setidaknya ada dua orang shahabat Rasulullah s.a.w. yang tercatat dengan tegas mengharamkan nyanyian dan musik, yaitu Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhuma.

Abdullah bin Ma'sud radhiyallahuanhu termasuk di antara shahabat yang mengharamkan nyanyian. Beliau berfatwa :

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

57 tahun lalu

Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI

57 tahun lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

57 tahun lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal