Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang, Boleh atau Haram?

Kastolani Marzuki
Proses pemakaman korban kecelakaan maut di Tol Sumo Mojokerto, Senin (16/5/2022). Empat jenazah satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

Selain ketentuan hukum itu, terdapat adab, di antara satu mayat dan mayat yang lain diberi pembatas dari tanah. Ayah didahulukan dari pada anaknya, meskipun anaknya lebih mulia, karena derajat ayah yang terhormat. Begitu juga jasad ibu lebih didahulukan dari pada jasad anak perempuannya. 

Tidak boleh mengumpulkan jasad mayat laki-laki dan perempuan dalam satu lubang kubur, kecuali benar-benar dalam keadaan darurat. Di antara kedua jasad itupun harus diberi pembatas dari tanah. Jasad seorang laki-laki harus diletakkan di depan jasad orang perempuan, meskipun dia adalah anaknya.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!

57 tahun lalu

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal!

57 tahun lalu

Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya

57 tahun lalu

Puasa Setengah Hari Apakah Dapat Pahala? Begini Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal