Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang, Boleh atau Haram?

Kastolani Marzuki
Proses pemakaman korban kecelakaan maut di Tol Sumo Mojokerto, Senin (16/5/2022). Empat jenazah satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

Imam Al-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh kitab Al-Muhadzdzab menegaskan, bahwa larangan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan tersebut karena Rasulullah SAW tidak pernah mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan kecuali dalam kondisi darurat, seperti yang pernah dilakukan ketika mengubur para sahabat yang meninggal dalam Perang Uhud. 

Hal itu sesuai dengan hadits, misalnya riwayat al-Nasai sebagaimana pada bab ma yustahabb min i’maq al-qabr dari Hisyam ibn ‘Amir, ia mengatakan : 

“Kami mengadu kepada Rasulullah saw. pada hari perang uhud, “wahai Rasulullah, berat bagi kami untuk menguburkan setiap orang dalam satu lubang”. 

Maka Rasulullah saw. bersabda : “Galilah lubang, buatlah lebih dalam dan bersikaplah dengan baik terhadap para jenazah, kuburkan dua atau tiga orang dalam satu lubang”. 

Para sahabat lalu bertanya lagi, “siapakah yang kita taruh di depan, wahai Rasulullah?”, beliau menjawab: “taruhlah di depan orang yang paling banyak qur’annya”. Hisyam ibn ‘Amir berkata, “dan ayahku adalah orang ketiga dalam satu kubur”.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!

57 tahun lalu

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal!

57 tahun lalu

Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya

57 tahun lalu

Puasa Setengah Hari Apakah Dapat Pahala? Begini Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal