Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam islam menurut ulama. (Foto Ilustrasi: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengucapkanSelamat Natal dalam Islam hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian kalangan ulama menghukumi haram mengucapkan selamat Natal, sebagian lainnya membolehkan dengan beragam alasannya. 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi. 

Menurut Cholil Nafis, mengucapkan Selamat Natal dalam arti mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa sebagai Nabi bukan Tuhan maka hal itu tidak dilarang karena Nabi Isa sendiri mendoakan atas kelahirannya seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 33. 

“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.” 

Cholil menjelaskan, dalam fatwa MUI tahun 1981 tidak menyatakan haram mengucapkan Selamat Natal. Dalam fatwa itu yang diharamkan yakni mengikuti perayaan Natal karena hal itu sudah masuk dalam ranah ibadah dan akidah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

57 tahun lalu

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Natal 2023: Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

57 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal