Pasalnya, cairan sperma dianggap sebagai adalah hal menjijikkan. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu.
"Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
Meski mani itu suci, tetap tidak diperbolehkan untuk menelannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah di Surat Al A'raaf ayat 157 yang menyinggung mengenai halhal yang khabits (kotor/jelek).
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف
Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menelan sperma itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syaikh Abi Zaid. Ini didasarkan pada hukum bahwa sperma suci dan tidak membahayakan.