JAKARTA, iNews.id - Hukum menelan sperma menurut agama Islam penting untuk dipahami oleh kaum muslim. Bagi pasangan suami istri, keluarnya air mani atau sperma memang tidak terhindarkan dalam sebuah hubungan persenggamaan.
Mani adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan karena adanya syahwat. Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar atau junub.
Namun, hukum air mani sendiri sejatinya tidak merupakan najis. Dalam melakukan hubungan intim, hal-hal yang tak lazim sepertinya tertelannya sperma sangat mungkin saja bisa terjadi, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diketahui hukumnya secara Islam maupun menurut pandangan medis. Berikut adalah ulasan mengenai hukum menelan air mani yang dilansir dari berbagai sumber.
Berdasarkan pandangan Islam, ada dua pandangan umum tentang hukum menelan air mani. Ada pendapat yang mengatakan bahwa menelan sperma tidak diperbolehkan.