Namun, apabila terdapat hajat, yakni belajar, mengajar, perlombaan, dan lain-lain serta tidak bermaksud membaca Al-Qur’an, maka hukumnya diperbolehkan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam masalah hukum membaca Al Quran (Surat Yasin) saat haid sebaiknya mengikuti pendapat jumhur ulama karena pendapatnya lebih kuat dibandingkan dengan pendapat perorangan.
Wallahu A'lam