JAKARTA, iNews.id - Hukum membaca Al Quransaat haid menurut 4 mazhab patut dipahami setiap Muslimah. Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak diperkenankan melaksanakan shalat dan ibadah puasa.
Bahkan, wanita yang sedang haid dan nifas juga tidak dibolehkan memegang atau menyentuh kitab suci Al Quran. Hal itu tertuang dalam Al Quran Surat Al Waqiah Ayat 79:
لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Artinya: “Al Quran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci.”
Lantas, apakah demikian itu artinya mereka tidak boleh membaca Al Quran? Terkait hal tersebut, ada sejumlah pendapat mengenai hukum yang dianut. Para ulama dari 4 madzhab besar memiliki perberbedaan pendapat.
Secara garis besar, intinya ada dua pendapat yakni yang mengharamkan dan yang membolehkan. Berikut ini adalah ulasannya.