Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?

Rilo Pambudi
Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam (Foto: Humba Frame/Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id - Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam perlu dipahami dengan baik. Terlebih, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. 

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.

Lantas bagaimana hukumnya ibadah haji bagi umat islam? Sebelum itu, ketahui dulu syarat-syarat wajib haji berikut ini:

Syarat Wajib Haji 

Syarat wajib haji sebenarnya ada lima. Adapun beberapa syaratnya antara lain adalah sebagai berikut ini:

1. Beragama Islam

Beragama islam adalah syarat wajib pertama seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Terlebih, ibadah haji merupakan bagian dari rukun islam tepatnya rukun islam kelima.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alhamdulillah! 176 Jemaah Haji Kebumen Tiba di Tanah Air, Disambut Haru Keluarga

57 tahun lalu

Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

57 tahun lalu

Momen Haru Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Solo, Sujud Syukur Pulang dari Tanah Suci

57 tahun lalu

5 Doa Pulang Haji untuk Tamu yang Datang, Teks Arab, Latin, dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal