Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)

Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena air madzi menggunakan air bersih dan suci.

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari. Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu.

Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Makro
9 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
10 hari lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
20 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
21 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Megapolitan
23 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor Hari Ini 18 Maret 2026 Lengkap Waktu Adzan Salatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal