Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)

Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena air madzi menggunakan air bersih dan suci.

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari. Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu.

Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Film
3 hari lalu

Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
9 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
10 hari lalu

KEK MNC Lido City Lanjutkan Program Peduli Masjid di Masjid Attaqwa Cigombong

Megapolitan
12 hari lalu

MNC Lido City Gelar Baksos Bersih-Bersih Masjid Al Ahzim Cigombong Jelang Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal