Dilansir iNews.id dari Kemenag, Selasa (12/7/2022), KB dalam Islam dikenal dengan Tanzhim an-nasl atau pengaturan keturunan. Orientasi dasar melakukan program ini adalah perencanaan mengenai jarak kelahiran anak.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya orangtua agar dapat memberikan ASI dan pendidikan maksimal kepada anak yang telah lahir sebelumnya.
Tujuan itu tentu berbeda dengan pembatasan atau penghapusan kelahiran yang sering disebut Tahdid an-nasl. Ini adalah semacam sterilisasi, pemutusan keturunan, atau bahkan aborsi. Jelas bahwa ini sangat diharapkan dalam Islam kecuali seorang wanita menderita penyakit pada rahim atau anggota reproduksi yang lain.
Dengan kata lain, para ulama mempunyai pandangan bahwa hukum KB dalam Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi atau membatalkan kelahiran. Terlebih, Islam menganjurkan supaya para perempuan dan dapat memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk kemajuan Agama Islam.
Membatasi kelahiran dengan alasan ekonomi alasan ekonomi juga diharamkan. Pasalnya, hal ini menjadi salah satu bentuk prasangka buruk kepada rahmat Allah.