Hukum KB Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Rilo Pambudi
Hukum KB Menurut Islam (Foto: Atlas Composer)

JAKARTA, iNews.id - Hukum KB menurut Islam menarik untuk diulas. Hal ini agar setiap masyarakat paham apakah program Keluarga Berencana (KB) itu diperbolehkan dalam syariat Islam atau tidak.

Keluarga Berencana (KB) adalah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga serta mengontrol pertumbuhan populasi penduduk. Didalam KB, program yang dicanangkan adalah 2 anak cukup.

KB dilakukan dengan beragam cara yang tujuannya tak lain adalah menunda kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan. Secara medis program ini memang memiliki beberapa manfaat, misalnya kesehatan fisik ibu, ayah, dan anak yang telah lahir sebelumnya. Ini juga dapat mengurangi risiko aborsi.

Lantas apakah ini diperbolehkan atau dilarang di dalam Islam? Untuk menentukan halal dan haram dalam Islam bukan perkara sembarangan.

Hal ini harus berdasarkan keterangan dan alasna yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab jika dilihat tujuannya, program KB nyatanya memiliki orientasi yang berbeda-beda.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Syaratkan Pria Harus Vasektomi Jika Ingin Bansos

57 tahun lalu

Percaya Mitos Kontrasepsi Bikin Perempuan Enggan KB, Bagaimana Sih Faktanya?

57 tahun lalu

25 Link Twibbon Lengkap Hari Keluarga Nasional 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial

57 tahun lalu

Revisi UU Disetujui, Warga China Boleh Punya 3 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal