JAKARTA, iNews.id - Hukum KB menurut Islam menarik untuk diulas. Hal ini agar setiap masyarakat paham apakah program Keluarga Berencana (KB) itu diperbolehkan dalam syariat Islam atau tidak.
Keluarga Berencana (KB) adalah program pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga serta mengontrol pertumbuhan populasi penduduk. Didalam KB, program yang dicanangkan adalah 2 anak cukup.
KB dilakukan dengan beragam cara yang tujuannya tak lain adalah menunda kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan. Secara medis program ini memang memiliki beberapa manfaat, misalnya kesehatan fisik ibu, ayah, dan anak yang telah lahir sebelumnya. Ini juga dapat mengurangi risiko aborsi.
Lantas apakah ini diperbolehkan atau dilarang di dalam Islam? Untuk menentukan halal dan haram dalam Islam bukan perkara sembarangan.
Hal ini harus berdasarkan keterangan dan alasna yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab jika dilihat tujuannya, program KB nyatanya memiliki orientasi yang berbeda-beda.