Pendapat Ibnu Hibban dalam kitab al majruhin hadits yang diriwayatkan dari 2 perawi tersebut tidak bisa dijadikan pegangan hukum kecuali ada jalur riwayat lain.
Namun menilik dari hadist diatas tidak berimbas pada hukum dan hanya berkaitan dengan afdhol a'mal maka sah-sah saja menggunakannya, plus juga dikarenakan setidaknya ada riwayat lain selain dari jalur yang disebut di atas.
Hadits lemah atau dhaif tidak masalah dijadikan sebagai motivasi amaliyah di Bulan Ramadhan, namun tidak bisa dijadikan pedoman hukum.
Wallahu A'lam