Namun, ada juga ulama yang menilainya dhaif. Hal ini disebabkan oleh kelemahan perawi bernama Rubaih bin Abdurrahman dan Katsir bin Zaid jika mereka meriwayatkan sendirian. (Ta’liqat Musnad Ahmad, 17/464).
Adapun ulama yang beranggapan shahihnya hadis ini, tetap ada berebda pandangan soal membaca Basmala pada waktu sebelum mandi junub.
Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmalah sebelum mandi wajib, sama seperti saat wudhu atau tayamum. Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Abu Bakr, Hasan al-Bashri, dan Ishaq bin Rahuyah.
Kedua, ada pendapat bahwa membaca basmalah sebelum mandi merupakan anjuran dalam semua kegiatan mensucikan diri dari hadats, termasuk wudhu, mandi, dan tayammum. Pendapat inilah yang termasyhur dari Imam Ahmad. Al-Khallal mengatakan,
الذي استقرت الروايات عنه أنه لا بأس به يعني إذا ترك التسمية
Riwayat-riwayat yang sahih dari Imam Ahmad menunjukkan bahwa tidak membaca basmalah sebelum mandi diperbolehkan. (al-Mughni, 1/114).