"Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit". (HR. Abu Dawud).
Selain itu, Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa keduanya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sunguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai (HR Muslim).
Hukum wajibnya shalat Jumat juga disebutkan oleh istri Nabi SAW, Hafsah, yang mengabarkan tentang sabda Nabi Muhammad SAW:
"Berangkat Jumat (shalat) adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh)" (HR An nasa'i)