Pendapat ini didasarkan bahwa yang namanya qadha’ Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha’ Ramadhan itu sifatnya ‘ala al-tarakhi yang artinya boleh menunda. Kenapa boleh menunda?
Karena waktu qadha’ ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan sya’ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha’ Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya ‘ala al-Faur [bersegera), akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.
2. Makruh
Ini adalah pendapatnya Madzhab al-Malikiyah bahwa yang namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yang masih punya hutang Ramadhan. Artinya measih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha’ Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yang memang hukumnya tidak bisa menandingi yang wajib.
Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan. (Hasyiyah al-Dusuqi 1/518)
3. Haram Berpuasa jika Masih Ada Utang Ramadhan
Ini pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu kesunahan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Jadi, mereka yang masih punya hutang kewajiban Ramadhan, tidak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.
Artinya orang yang berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun yang lainnya sedangkan ia masih punya hutang kewajiban Ramadhan, ia berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut. Yang mesti dilakukan oleh mereka adalah menunaikan kewajibannya dahulu, yaitu membayar hutang puasa Ramadhannya.