JAKARTA, iNews.id - Bolehkah Puasa Syawal tapi masih punya utang Puasa Ramadhan penting umat Islam ketahui agar tidak salah dalam beribadah. Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang dianjurkan dikerjakan Muslim karena ada keutamaan di dalamnya.
Puasa sunnah ini boleh dilaksanakan enam hari berturut-turut. Boleh juga dilakukan tidak berurutan asalkan masih berada di Bulan Syawal.
Jumhur ulama yakni mazhab Syafi'i, Hanbali dan Hanafi menyatakan hukum berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah. Sedangkan Mazhab Maliki menghukumi makruh.
Dalil puasa Syawal menurut jumhur ulama, selain madzhab al-Malikiyah, menyandarkan pendapat mereka bahwa puasa 6 hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh” (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal)
Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan. Syekh Abdullah bin Abdul al-Bassam menyatakan hadits Puasa Syawal merupakan hadits shahih.
Bagi orang Indonesia kebanyakan yang memang sudah terbiasa dengan puasa 6 hari bulan syawal, sering muncul pertanyaan apakah boleh melakukan puasa sunnah 6 hari syawal sedang masih punya hutang Ramadhan yang belu dibayar? Nah, berikut penjelasannya menurut ulama 4 mazhab.
Dikutip dari Buku "Yang Harus Diketahui dari Puasa Syawal" karangan Ahmad Zarkasih Lc disebutkan dalam hal ini ulama 4 madzhab tidak pada satu suara. Ada yang membolehkannya, ada juga yang membolehkannya namun makruh, dan ada juga yang melarangnya secara mutlak bahkan puasa sunnahnya tidak sah.
1. Boleh Puasa Syawal meski Punya Utang Ramadhan
Pendapat pertama yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya hutang Ramadhan yang belum terbayar atau terganti. Ini adalah pendapatnya madzhab alHanafiyah dan al-Syafi’iiyah termasuk juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.