Dimakruhkan apabila sampai suara mereka terdengar orang lain, kecuali bayi yang masih kecil dan belum mengerti apa-apa. Meski pun keduanya tidak merasa risih, namun hal seperti itu tetap harus dihindari.
Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syafi'i dan Al-Hanabilah.
8. Mencuci Kemaluan dan Berwudhu Bila Mengulangi
Dianjurkan apabila suami istri setelah melakukan jima' akan mengulanginya lagi, untuk mencuci atau membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu kembali.
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Bila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (melakukan jima') dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah dia berwudhu' .(HR. Muslim)
9. Dilakukan di Malam Jumat
Keutamaan melakukan jima' pada malam Jumat didasarkan pada pengertian dari hadits tentang fadhilah atau keutamaan mandi janabah di pagi hari Jumat, yaitu untuk melakukan shalat Jumat.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً